Bisnis

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Berupaya Turunkan Harga Avtur

JakartaKepala Biro Komunikasi Kementerian Peluang Usaha Pariwisata kemudian Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengemukakan satuan tugas atau Satgas penurunan nilai tukar tiket pesawat melalui komite supervisi biaya tiket angkutan penerbangan akan mengakselerasi implementasi multiprovider sebagai upaya menurunkan biaya materi bakar pesawat atau avtur.

“Dengan implementasi multiprovider nilai tukar avtur diproyeksikan akan turun sehingga berdampak pada harga jual tiket pesawat berubah jadi terjangkau bagi wisatawan,” katanya untuk Tempo melalui pernyataan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.

Implementasi multiprovider, kata dia, akan menyokong meningkatnya perjalanan wisatawan ke destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) seperti Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, kemudian Likupang. Ia mengatakan, misalnya pada Maret 2024 yang dimaksud kemudian pada rangka melakukan stimulasi, Pertamina menurunkan nilai tukar avtur dalam 3 bandara Lombok, Labuan Bajo, serta Silangit sebesar 13 persen, dampaknya dapat menurunkan harga jual tiket sebesar 2 persen.

Namun, Dewi Hendriyani juga tak menampik mahalnya nilai tiket pesawat salah satunya oleh sebab itu disebabkan oleh nilai avtur. Menurut dia, terbatasnya provider avtur memunculkan tingginya nilai tukar avtur lantaran tidak ada adanya persaingan usaha yang sehat.

“Selain dari Avtur asal-mula tingginya biaya tiket adalah dikarenakan ada sederet pajak yang tersebut dikenakan ke lini perniagaan maskapai,” ujar Dewi Hendriyani.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesi (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menerangkan biaya pajak ini masuk pada komponen non operasional penerbangan. Namun, kata dia, jumlahnya sangat tinggi, ada berubah-ubah pajak dan juga bea masuk yang tersebut diterapkan secara berganda selama ini maskapai dibebankan pada pajak untuk avtur, pajak juga bea masuk untuk pesawat kemudian suku cadangnya. 

“Untuk suku cadang sekadar telah dikenai bea masuk harus ditambah lagi untuk membayar PPN serta PPNBM-nya,” kata dia. 

Kemudian, Dewi Hendriyani menuturkan, PPN juga berlaku untuk setiap tiket pesawat yang digunakan dijual ke masyarakat, ke mana sederet pajak berganda ini belaka dirasakan pengusaha perusahaan maskapai di Indonesi saja. “Untuk itu mekanisme perhitungan tarif diperlukan disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang digunakan akan berdampak signifikan menurunkan beban biaya pada tiket penerbangan. Sehingga beban yang tersebut akan timbul dari nilai tukar rupiah terhadap dollar akan bisa saja ditekan sedemikian rupa,” katanya.

Sebelumnya, Kemenparekraf dengan kementerian terkait lainnya terlibat di satgas penurunan harga jual tiket pesawat yang mana dikoordinasi oleh Kemenko Marves. Ada sembilan langkah yang mana dibahas untuk efisiensi penerbangan kemudian penurunan nilai tiket pesawat.

Sembilan langkah itu yakni evaluasi biaya operasional pesawat, penguatan kebijakan konektivitas lalu persaingan usaha, juga penyesuaian kebijakan TBA berdasarkan kepadatan rute. Kemudian evaluasi peran pendapatan dari kargo terhadap pendapatan maskapai, pemberian insentif PPN DTP tiket penerbangan, multiprovider avtur untuk menurunkan harga jual avtur, akselerasi pembebasan bea masuk serta pengaktifan larangan serta pembatasan, penghilangan double charge pada PPN Avtur serta tiket pesawat, penghilangan double charge pada tarif tiket pesawat.

Artikel ini disadur dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Berupaya Turunkan Harga Avtur

Related Articles

Back to top button