Senarai Reaksi Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Ia mengklaim pembentukan ini diwujudkan oleh sebab itu maraknya item ilegal yang mana berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini akan diisi oleh anggota yang mana berasal dari 11 kementerian kemudian lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis serta pengawasan penanganan permasalahan impor, menciptakan status yang digunakan efektif, pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Pembentukan satgas barang impor ilegal oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan yang disebutkan sebagai berikut.
-Ketua Hippindo
Ketua Umum Himpunan Peritel serta Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesi (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas barang impor ilegal. Ia menilai, pembentukan yang dimaksud menghasilkan pemerintah bukan wajib menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) lalu Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
“Yang diperlukan tidak lagi naikin bea masuk, tetapi yang mana lebih tinggi penting pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah telah dilakukan memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif yang disebutkan tidak ada mampu menangani impor yang tersebut membanjiri lingkungan ekonomi di negeri. Atas status ini, ia memandang pengenaan bea masuk tak efektif sehingga wajib ada “obat” yang dimaksud terdiri dari satgas.
-Menteri Industri (Menperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terkait pembentukan satgas barang impor ilegal. Bersama pihaknya, ia juga sudah pernah menemui Zulhas untuk mendiskusikan terkait satgas ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan penekanan pada kerja kelompok yang disebutkan agar tambahan melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal ke bursa domestik.
“Jangan mandul ke penegakan hukum padahal regulasinya telah baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas barang impor ilegal diserahkan terhadap Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh menggalang upaya pemberantasan barang impor ilegal untuk melindungi sektor pada negeri.
-Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Indonesia
Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, serta Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas barang impor ilegal harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, ketika melakukan impor substansi baku, satgas harus melibatkan Kemenperin.
“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.
Saran yang dimaksud pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian serta lembaga di satgas pengawasan barang impor ilegal. Namun, Zulhas tidak ada memasukkan Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor kemudian Importir
Artikel ini disadur dari Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal






