Bisnis

Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan merekan terhadap aturan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, sebab perumusannya yang mana minim dialog.

Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak sektor kemudian mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog bukan berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih besar tegas,” ujar ia pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di dalam PP Bidang Kesehatan

Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tidak ada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari pergerakan di tempat jalan sebab kami lebih banyak suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata ia pada diskusi media yang dijalankan baru-baru ini.

Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah dilakukan berkirim surat terhadap pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, kemudian sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan menghadapi poin-poin kebijakan pada PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang tersebut memberatkan pelaku lapangan usaha tembakau.

Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tidaklah melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir di jadwal public hearing yang tersebut dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang dibuat bahkan lebih besar ketat juga bukan menginduk pada peraturan sebelumnya.

Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang mana diatur pada Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada sektor rokok serta pekerja yang dimaksud bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tak terlindungi dengan baik juga terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.

“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak di area jalan, ya sudah,” sebut dia.

RPMK yang disebutkan menciptakan permasalahan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi pelanggan barang meter dengan jarak 200 meter dari pusat sekolah juga tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan pemasaran hasil rokok serta menghambat perkembangan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan juga peningkatan lapangan usaha hasil tembakau ke depannya.

Menurut Sudarto, beragam isu yang tersebut kemudian dihadirkan di serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai pada memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan sejumlah buruh yang mana dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.

Related Articles

Back to top button