Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka lalu Mandiri

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto menentang adanya anggapan intervensi di proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka juga mandiri terbebas dari segala intervensi yang digunakan ada.
“Hakim itu merdeka kemudian mandiri,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte memohonkan Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU juga Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang dimaksud merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tiada terdapat satu pun alasan yang tersebut dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah dilakukan terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Adapun, proses PK Mardani H Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 juga masuk pada 6 Juni 2024 di dalam Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Kepala Kabupaten Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara pada laman Mahkamah Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang tersebut mengatur Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, serta Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti pada proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.
Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, juga Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.






