Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai kebijakan pemerintah lalu anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang digunakan selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan belaka dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol kemudian para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang mana setingkat UU. Berpolitik dan juga bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh juga itu memang benar bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi juga konstitusi yang mana mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil juga bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan juga mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sama-sama pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan gubernur pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa orang hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang mana dibacakan terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mempunyai kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana bukan miliki kursi di tempat DPRD.





