Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Jakarta – Memiliki sertifikat tanah yang digunakan sah sangat penting untuk menjamin legalitas kepemilikan tanah. Namun, dengan meningkatnya persoalan hukum pemalsuan dokumen, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat tanah.
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan, penduduk dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, warga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal web daring (online). Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online di dalam Web Kementerian ATR/BPN
1. Akses Laman
Buka website Kementerian ATR/BPN ke [tautan ini](https://www.atrbpn.go.id/).
2. Navigasi Menu
Klik ikon tiga garis horizontal (burger line) di dalam sisi kanan layar.
3. Pilih Menu ‘Publikasi’
Pilih opsi ‘Publikasi’.
4. Akses Layanan
Tekan ‘Layanan’, setelah itu pilih ‘Pengecekan Berkas’.
5. Pilih Wilayah juga Tahun
Tentukan wilayah Kantor Pertanahan juga tahun.
6. Isi Detail
Masukkan nomor berkas dan juga kode Captcha.
7. Submit Captcha
Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
8. Cari Berkas
Tekan tombol ‘Cari Berkas’.
Cara Cek Sertifikat Tanah di dalam Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain website web, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi mobile Sentuh Tanahku yang tersebut dirilis pertama kali pada 2021. Aplikasi ini dirancang untuk mensosialisasikan kegiatan strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang digunakan belum terpetakan, kemudian membantu surveyor kadaster berlisensi menemukan tanah.
Selain itu, perangkat lunak ini miliki beraneka fungsi penting. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui data tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui operasi jual-beli atau hak tanggungan.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan). Selain itu, aplikasi mobile ini memberikan informasi tentang persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN serta membantu melacak status berkas permohonan dalam kantor Pertanahan.
Berikut cara mengecek sertifikat tanah pada aplikasi mobile Sentuh Tanahku:
1. Unduh Aplikasi
Download perangkat lunak Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun
Daftar menggunakan email aktif.
3. Login
Masuk dengan akun yang digunakan telah terdaftar.
4. Cari Berkas
Tekan menu ‘Cari Berkas’ pada halaman beranda.
5. Info Sertifikat
Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
6. Masukkan Data
Masukkan nomor berkas dan juga wilayah Kantor Pertanahan.
Cara Cek Sertifikat Tanah dalam Kantor Pertanahan
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah segera di dalam Kantor Pertanahan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen
Fotokopi identitas diri (e-KTP juga KK), dan juga sertifikat tanah atau HMSRS. Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa lalu surat pengantar dari PPAT untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan
Bawa semua dokumen ke Kantor Pertanahan.
3. Verifikasi Dokumen
Petugas akan mencocokkan dokumen Anda, biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.
4. Biaya Pengecekan
Setiap pengecekan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
Dengan mengikuti langkah-langkah dalam atas, Anda bisa saja meminimalkan risiko terkena pembohongan serta menegaskan bahwa kepemilikan tanah Anda sah di dalam mata hukum. Jangan ragu untuk memohonkan bantuan dari pihak berwenang atau profesional apabila Anda merasa perlu.
LAILI IRA | MARTHA WARTA SILABAN
Artikel ini disadur dari Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah





