Nasional

Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara masalah banyak pihak yang tersebut mengumumkan pihaknya sama-sama pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan persyaratan pencalonan bagi partai kebijakan pemerintah di dalam pemilihan gubernur 2024.

Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang digunakan menjadi kritik keras penduduk terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari dia yang mengkritik.

“Tapi, kami bekerja melawan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengatur rapat pengambilan kebijakan tingkat I Baleg DPR sama-sama pemerintah dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 sudah disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah mempunyai kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.

Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang tersebut juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.

“Merumuskan norma, menghasilkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button