Jokowi Jadi Saksi Nikah Thariq Halilintar Tapi Tak Hiraukan Demo Mahasiswa, Ketua BEM Unpad: Kurang Ajar!
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir menjadi saksi nikah Thariq Halilintar dan juga Aaliyah Massaid ke DKI Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024. Hal ini membuat reaksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Unpad Fawwaz Ihza Mahenda.
Dia mengaku tidaklah habis pikir Jokowi lebih besar mempunyai waktu datang ke pernikahan selebriti daripada rakyat yang sedang kesulitan. Sebelum ini, Jokowi juga bermetamorfosis menjadi saksi nikah Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar pada 3 April 2021 lalu.
“Sungguh ironi mengawasi hal ini, sewaktu peserta didik serta elemen penduduk beratus-ratus kali melakukan unjuk rasa, tak pernah presiden pergi dari atau menyambangi kami. Padahal yang mana kami inginkan hanyalah didengarkan lalu dipertimbangkan,” kata Fawwaz terhadap Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Nusantara (BEM SI) sebelumnya memang benar mengadakan aksi unjuk rasa mencela 10 tahun pemerintahan Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024. Aksi itu berlangsung di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Ibukota Pusat.
Fawwaz menafsirkan Jokowi sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan gagal untuk menjalankan amanah konstitusi, alih alih fokus pada menyelesaikan permasalahan presiden justru menahkodai negara ini dengan ugal ugalan. Dia mengaku perasaannya campur aduk meninjau sikap Jokowi.
“Sedih, kecewa, geram, marah lalu merasa bahwa kami siswa tak berarti bagi Jokowi. Padahal yang kami lakukan demi bangsa sebagai penerus negeri ini. Saya rasa presiden yang dimaksud mementingkan datang ke nikahan selebriti daripada rakyat yang mana sedang kesulitan itu sikap kurang ajar,” demikian Ketua BEM Unpad tersebut.
Berikut daftar tuntutan Aliansi BEM SI menghadapi beberapa permasalahan selama kepimpinan Jokowi:
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga Korupsi
- Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga RUU Warga Adat.
- Tuntaskan janji Jokowi tentang penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
- Tindak tegas pelaku represi kepolisian terhadap rakyat.
Pertanian juga Agraria
- Tuntaskan konflik agraria Papua.
- Wujudkan reforma agraria sejati.
- Lindungi hutan adat Indonesia.
- Batasi penanam modal asing.
- Hilangkan mafia agraria.
- Musnahkan illegal logging.
Energi kemudian Minerba
- Menuntut kemudian mendesak untuk dicabut Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 akibat bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
- Menuntut untuk mengkaji ulang kebijakan proses lanjut nikel.
Lingkungan
- Menuntut pemerintah lebih besar memperhatikan Analisis Mengenai Efek Lingkungan (AMDAL) di konstruksi sektor atau proyek.
- Menuntut pemerintah untuk melakukan penutupan tambang ilegal.
- Menuntut pemerintah untuk mengambil langkah konkret pada mengatasi limbah lapangan usaha lalu dampak paska pertambangan.
Kesehatan
- Mengubah sistem puskesmas lalu posyandu berubah jadi lebih besar preventif dengan menyambangi masyaratak secara langsung.
- Mengembalikan surat tanda registrasi tenaga kesejahteraan yang diubah tanpa melibatkan aspirasi dari tenaga kesegaran atau masyarakat.
Ekonomi dan juga Ketenagakerjaan
1. Menuntut Jokowi mencabut Peraturan eksekutif Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemudian merevisi kembali pasal-pasal yang bermasalah.
Pendidikan Sekolah Menengah
- Menuntut serta mendesak pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi untuk menjalankan amanat institusi belajar sesuai UUD 1945 dan juga menentukan arah sekolah yang mana lebih banyak baik.
- Menuntut pemerintah untuk meyakinkan adanya keadilan pada rute seleksi serta pengangkatan Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mempertimbangkan pengalaman kemudian masa kerja guru honorer yang dimaksud berisiko berubah menjadi PPPK.
- Menuntut pemerintah untuk bersikap tegas akibat adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer dengan menegaskan prosedur yang transparan, menghormati hak-hak mereka itu sesuai UU kemudian memberikan solusi yang dimaksud adil dan juga manusiawi.
- Menuntut pemerintah pada penguatan regulasi lalu pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran dana BOS, DAK, BOP, HIBAH atau Bansos, lalu Proyek PIP agar tidak ada terjadi penyelewengan dana pendidikan.
Pendidikan Tinggi
- Cabut dan juga revisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 untuk dikaji kembali substansi materiilnya.
- Menolak praktik komersialisasi institusi belajar kemudian mengkaji kembali sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) dalam Indonesia.
- Gratiskan biaya lembaga pendidikan tinggi di dalam Indonesia.
HATTA MUARABAGJA | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan editor: Ketua BEM Unpad Sebut RUU Polri Membahayakan Demokrasi
Artikel ini disadur dari Jokowi Jadi Saksi Nikah Thariq Halilintar Tapi Tak Hiraukan Demo Mahasiswa, Ketua BEM Unpad: Kurang Ajar!






