Anggota Pansus Haji Yakin Rampungkan Kerja Sebelum Purna Tindakan DPR
Jakarta – Panitia khusus angket ibadah haji atau pansus haji DPR, memverifikasi akan merampungkan pelbagai jadwal di evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Rapat perdana pansus akan dihelat pada waktu dekat.
Anggota pansus angket haji DPR, Luluk Nur Hamidah, menyatakan rapat perdana akan dilaksanakan DPR pada bulan ini, setelahnya pada Rabu, 17 Juli 2024 kemarin, jadwal yang dimaksud batal dengan dalih kendala teknis.
“Pansus akan dijalankan DPR periode 2019-2024, kami yang digunakan akan menuntaskan,” ujar Luluk terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Politikus Partai Keadilan Bangsa atau PKB itu mengutarakan DPR tiada akan mewariskan program pansus haji untuk anggota periode setelahnya. Alasannya, DPR mengklaim tak ingin menciptakan upaya perbaikan ibadah haji berlarut-larut.
“Apalagi temuan dugaan penyelewengannya kami yang dimaksud menemukan,” ujar Luluk.
Dalam rapat perdana, Luluk mengatakan, DPR akan memaparkan untuk masing-masing fraksi untuk menyodorkan beberapa nama legislatornya yang dimaksud akan datang ikut serta di pansus haji ini.
Menurut Luluk, pansus ini akan melibatkan seluruh komisi di DPR yang mana berkaitan. Sebab, pelbagai temuan grup pengawas ibadah haji DPR mencatatkan evaluasi mesti direalisasikan multisektor, lantaran bukan belaka berkaitan dengan prosesi ibadah haji, namun juga perihal infrastruktur bagi jemaah.
“Yang pasti kami akan tuntaskan sebelum purna tugas,” kata Luluk.
Pada Selasa, 9 Juli lalu, DPR menyetujui pembentukan pansus haji pada sidang paripurna ke-21 masa persidangan V. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengetuk palu tanda setuju pasca menanyakan ke partisipan sidang.
Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi Keagamaan DPR, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengemukakan ada 35 anggota DPR dari lebih lanjut dua fraksi yang melakukan penandatanganan pembentukan pansus haji ini.
Selly mengemukakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengungkapkan penatapan serta pembagian kuota haji tambahan tidaklah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah, khususnya pada Pasal 64 Ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga tindakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang kemudian bukan sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Anggota pansus haji Wisnu Wijaya Adi Putra sebelumnya mengutarakan DPR tiada akan mengulur waktu pada melaksanakan rapat perdana pansus haji tahun ini. Para anggota, menurut dia, sedianya telah terjadi berada dalam DKI Jakarta meskipun masih di masa reses.
Bahkan, diskusi-diskusi ringan hingga riset data mengenai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji telah terjadi dijalankan oleh per individu anggota pansus. “Rapat akan dilakukan pada waktu dekat, ketika masa reses,” kata Wisnu.
Berdasarkan informasi yang mana diperoleh dari Sekretariat pansus, rapat perdana akan dihelat pada bulan Juli ini. Namun, ia tak menjelaskan alasan rinci ihwal batalnya program rapat perdana pada Rabu kemarin.
Anggota Komisi Keagamaan DPR ini mengemukakan meskipun rapat perdana batal dihelat kemarin, anggota pansus tidak ada belaka tinggal diam. Anggota terus menerima aspirasi dari para jemaah untuk mendalami informasi kemudian menyampaikannya pada rapat.
“Semua keterang terus digali sampai hari ini, jadi kita manfaatkan waktu untuk riset dan juga cari informasi selama rapat dimundurkan,” ujar Wisnu.
Artikel ini disadur dari Anggota Pansus Haji Yakin Rampungkan Kerja Sebelum Purna Tugas DPR






