Gus Men di area Eropa, MRA Sertifikasi Halal juga Ikuti Pertemuan Internasional Kedamaian

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika ini sedang berada dalam Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelahnya mengatur konferensi dengan Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi.
”Menag ketika ini di dalam Eropa dengan beberapa jumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pada Italia. Ini adalah merupakan amanat undang-undang pada rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di dalam Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Keamanan Layanan Halal (JPH), mengatur bahwa hasil yang tersebut masuk, beredar dan juga diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Garansi Sistem Halal, kewajiban bersertifikat halal dijalankan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan juga akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok item yang dimaksud harus sudah ada bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) produk-produk makanan juga minuman; b) substansi baku, substansi tambahan pangan, juga material penolong untuk komoditas makanan dan juga minuman; juga c) hasil hasil sembelihan juga jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang mana dihadiri banyak Menteri Kabinet Indonesia Maju memang benar memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi produk-produk makanan kemudian minuman bidang usaha mikro serta kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di tempat Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia serta World Halal Authority juga melakukan rapat mengeksplorasi kesulitan barang halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, juga 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi pertemuan Internasional untuk Damai ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian kemudian kesejahteraan bersatu dalam dunia,” terang Kang Dhani.






