Sosok Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Tak Sepakat Izin Tambang dari pemerintahan
Jakarta – Busyro Muqoddas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah lalu mantan Ketua KPK, dikenal sebagai penentang paling keras terhadap tawaran izin tambang atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bahkan tiada hadir pada waktu PP Muhammadiyah mengadakan konferensi pers dalam Yogyakarta pada Minggu, 28 Juli 2024.
Menurut Koran Tempo edisi 30 Juli 2024 berjudul “Malapetaka Tambang Batu Bara”, Busyro mengingatkan koleganya agar tidaklah menghadapi kesulitan pada euforia kesuksesan pertambangan. Ketua Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, dan juga Hikmah PP Muhammadiyah itu juga memohon koleganya untuk mempertimbangkan dampak kehancuran lingkungan akibat tambang batu bara.
“Saya mengingatkan agar Muhammadiyah berhati-hati sewaktu menjalankan tambang,” kata Busyro ketika ditemui Tempo pada kantor PP Muhammadiyah, Senin, 29 Juli 2024. Kritik yang disebutkan juga ia komunikasikan di Konsolidasi Nasional Muhammadiyah sehari sebelumnya. Selama ini Busyro memang sebenarnya terlibat mengkritisi tawaran konsesi tambang batu bara untuk Muhammadiyah. Sejak beberapa bulan lalu, ia bekerja menghimpun kajian-kajian kemudaratan pertambangan.
Suara Busyro senada dengan sikap 11 dari 35 pemimpin wilayah Muhammadiyah yang menyampaikan kritik. Pertemuan para ulama yang dimaksud bermetamorfosis menjadi turnamen perdebatan meskipun ujung-ujungnya kalah pada pemungutan suara. Terlebih, bila merujuk pada rapat pleno 13 Juli lalu, hanya saja ada 3 dari 18 pemimpin pusat yang tersebut menolak tawaran konsesi tambang.
M. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum, lahir di Yogyakarta pada 17 Juli 1952. Pria yang digunakan akrab disapa Mas Bus ini sebelumnya adalah ketua sekaligus anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010.
Busyro menyelesaikan studi Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara Yogyakarta pada tahun 1977. Selama masa kuliah, ia bermetamorfosis menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Negara Indonesia (MPM UII).
Setelah itu, ia mengabdi sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Negara Indonesia (UII) juga pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum UII dari 1986 hingga 1988, juga Pembantu Dekan I hingga 1990. Gelar Magister Hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995.
Karier hukum Busyro dimulai pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi juga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1998, ia menjabat sebagai Ketua Pusdiklat juga LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII. Selain itu, Busyro juga berpartisipasi sebagai advokat pro bono.
Busyro menangani beberapa perkara besar dalam tingkat nasional, seperti persoalan hukum penembakan misterius (Petrus), Komando Jihad, pemboman candi Borobudur, dan juga tindakan hukum kuningisasi yang digunakan menimpa Moedrick M Sangidoe, semua berjalan pada era Orde Baru (Orba).
Menjelang akhir Orba, ia mendampingi peniaga lingkungan ekonomi tradisional pada gugatan terhadap Kepala Daerah Wonosobo, serta pada awal Reformasi, ia menangani perkara Mozes Gatotkaca, orang yang terdampar tewas akibat kekerasan aparat di demonstrasi dalam Yogyakarta.
Perihal izin tambang, Busyro memaparkan contoh wilayah yang mana mengalami kehancuran ekologis akibat pertambangan masif, khususnya proyek strategis nasional (PSN) yang dimaksud memicu konflik agraria pada rapat tertutup Konsolidasi Nasional Muhammadiyah.
Contoh yang digunakan disampaikan Busyro salah satunya tambang andesit dalam Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, kemudian konflik sosial akibat rencana konstruksi Rempang Eco-City dalam Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Pendapat Busyro sejalan dengan pandangan 11 dari 35 pemimpin wilayah Muhammadiyah yang juga menyampaikan kritik. Wadah para ulama ini berubah menjadi event perdebatan meskipun akhirnya kalah pada pemungutan suara. Pada rapat pleno 13 Juli lalu, hanya sekali 3 dari 18 pemimpin pusat yang menolak tawaran konsesi tambang.
Kepada Tempo, Busyro menunjukkan percakapan pada beberapa grup WhatsApp yang tersebut berisi kekecewaan para pengurus wilayah terhadap sikap Muhammadiyah. Beberapa pengurus area bahkan menyatakan mundur dari organisasi, di antaranya Pimpinan Daerah Muhammadiyah pada Berau, Kalimantan Timur, yang digunakan sedang berhadapan dengan kesulitan lubang tambang.
Sebelum tindakan menerima tambang disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, badan-badan di organisasi, diantaranya yang digunakan dipimpin oleh Busyro Muqoddas, telah dilakukan menyebabkan lima rekomendasi agar pengurus pusat berhati-hati di mengambil kebijakan menerima izin tambang. Pasalnya, pertambangan batu bara berisiko merusak lingkungan, menyebabkan konflik agraria, dan juga bahkan berisiko melanggar hak asasi manusia.
SUKMA KANTHI NURANI | ANANDA RIDHO SULISTYA I SHINTA MAHARANI
Artikel ini disadur dari Sosok Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Tak Sepakat Izin Tambang dari Pemerintah





