5 Jenis Ikan yang tersebut Tidak Boleh Diburu, Termasuk Ikan Arwana juga Ikan Raja Laut
Jakarta – Indonesi mempunyai beragam kekayaan, meliputi keanekaragaman hayati yang tersebut terdiri dari aneka macam hewan serta tumbuhan. Kekayaan yang dimaksud jtermasuk hewan air yang mana hidup pada perairan luas wilayah Tanah Air. Dikutip dari Eco Nusa, di sektor kelautan hanya diperkirakan bahwa terdapat sekitar 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, juga juga 950 biota terumbu karang. Belum lagi biota yang tersebut hidup di perairan sungai dan juga danau.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis punahnya beberapa hewan dilindungi. Tak belaka hewan yang hidup di dalam darat, hewan air pun menghadapi peluang perburuan liar dalam alam bebas hingga akhirnya terancam punah. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk memberikan status dilindungi untuk hewan-hewan yang tersebut sudah ada jarang ditemukan serta terancam punah.
Kementerian Kelautan kemudian Perikanan Negara Indonesia mengeluarkan aturan melindungi 20 jenis ikan bersirip yang dimaksud hidup dalam Indonesia. Secara rinci disebutkan jikalau 19 jenis ikan yang dimaksud diberi status dilindungi secara penuh. Sementara ada satu jenis ikan yang dimaksud berstatus dilindungi secara terbatas, yakni ikan arwana Irian. Keputusan ini tertuang pada Keputusan Menteri Kelautan juga Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Dikutip dari laman Dinas Kelautan Provinsi Yogyakarta, berikut beberapa jenis ikan yang dilindungi kemudian tidak ada boleh ditangkap:
1. Ikan Pesut
Ikan pesut merupakan salah satu ikan langka yang dimaksud ditemukan pada Indonesia. Ikan ini istimewa juga kerap disebut sebagai lumba-lumba air tawar. Spesies mamalia air ini juga ditemukan dalam India, Indocina, Filipina juga Kalimantan.
Data menunjukkan ikan pesut semakin lama jumlahnya menjadi sangat mengkhawatirkan. Selain akibat perburuan liar, factor inovasi iklim juga menyebabkan kepunahan ikan ini. Berdasarkan data tahun 2007, populasi pesut mahakam hanyalah tinggal 50 ekor saja. Populasi ikan pesut ketika ini hanya saja ada di 3 lokasi, yaitu, Sungai Mahakam, Sungai Irawady, serta Sungai Mekong. Namun, diketahui ketika ini ikan pesut semata-mata ditemukan di sungai Mahakam.
2. Ikan Raja laut
Salah satu jenis ikan purba yang dimaksud masih ditemukan hingga ketika ini adalah ikan raja laut. Ikan ini terdapat pada perairan Pulau Manado Tua, Sulawesi Utara. Spesies ini telah dimasukkan ke di jenis ikan yang dimaksud dilindungi, sesuai peraturan PP No.7 Tahun 1999, Appendiks I (CITES) kemudian IUCN dengan kategori Critically Endangered/ Sangat Terancam Punah.
Ikan raja laut memiliki nama latin Latimeriamenadoensis. Ikan ini memiliki ciri-ciri ekornya berbentuk seperti sebuah kipas, matanya yang dimaksud besar, juga sisiknya yang dimaksud terlihat tiada sempurna bahkan seperti batu.
3. Ikan Napoleon
Ikan Napoleon merupakan ikan karang yang mana berukuran besar juga memiliki faedah yang tersebut baik untuk biosfer laut. Ikan ini salah satu jenis ikan hemafrodit atau hewan yang tersebut mampu merubah jenis kelamin. Ikan ini memiliki keunikan akibat memakan terumbu karang kemudian memuntahkannya berubah menjadi pasir putih. Ikan ini berbagai ditemukan dalam kepulauan Nusa Tenggara. Namun, ikan ini statusnya kian mengkhawatirkan oleh sebab itu banyak diburu untuk dijual sebagai makanan.
Untuk itu pemerintah mengatur mengenai penangkapan ikan ini. Ikan ini tidaklah boleh diburu jikalau berukuran 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram lalu tambahan dari 3000 (tiga ribu) gram, sesuai Keputusan Menteri Kelautan juga Perikanan Republik Negara Indonesia Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinusundulatus).
4. Ikan Terubuk
Toli Shad atau ikan terubuk merupakan spesies ikan yang berubah menjadi penghuni perairan estuaria. Mereka banyak ditangkap untuk dimakan daging juga telurnya. Sama seperti ikan napoleon ikan ini juga salah satunya ke pada jenis hewan hemafrodit. Ikan ini diketahui berpijah sepanjang tahun di dalam sekitar muara Sungai Siak, Riau. Statusnya sendiri sudah ada masuk ke di proteksi terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan lalu Perikanan Republik Nusantara Nomor KEp.59/MEN/2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis IkanTerubuk( Tenualosamacrura).
5. Ikan Arwana Irian
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan ikan arwana Irian salah satu ikan endemik jika Papua yang digunakan pada waktu ini telah terancam punah. Satwa ini dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan juga Satwa Liar (TSL) dan juga Lampiran inovasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang TSL yang mana dilindungi Undang-Undang. Meskipun dilindungi, jenis satwa ini dapat dimanfaatkan secara lestari.
Artikel ini disadur dari 5 Jenis Ikan yang Tidak Boleh Diburu, Termasuk Ikan Arwana dan Ikan Raja Laut




