Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang tersebut menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani kemudian peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang mana tidak ada transparan serta minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi mengenai bidang hasil tembakau yang digunakan merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan tambahan dari 6 jt tenaga kerja dalam dalamnya juga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidaklah dapat sembarangan kemudian harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang mana menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang mempunyai partisipasi besar terhadap serapan tenaga kerja serta penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa rakyat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak ada boleh asal-asalan dan juga Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang mana terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna di tempat Ibu Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar tak menyebabkan kebijakan ekstrem yang dimaksud dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang digunakan kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di area Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh oleh sebab itu itu, ia berharap tidaklah ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang sejumlah serta berpotensi merugikan rakyat luas. “Penting untuk menegaskan tak ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata beliau di pengaktifan sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah bisa saja disamakan. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima tenaga kerja secara signifikan juga miliki jutaan peritel yang mana mayoritas pada sektor Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM). Bagi peniaga kecil, komoditas tembakau memberi partisipasi pada pendapatan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi dunia usaha domestik dan juga global pada waktu ini tidaklah menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan tak mempertimbangkan dampak terhadap publik kecil ini dapat menyokong meningkatnya pengangguran serta mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika bukan ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.






