Kemenkes Jelaskan Tujuan otoritas Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang iklan susu formula yang mana tercantum pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan juga hasil pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi juga produk-produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat inisiatif ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Planet (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menggalang acara ASI eksklusif, yang tersebut juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya dikutipkan pada Mingguan (11/8/2024).
Berikut larangan yang tersebut dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di area antaranya:
1. Pemberian contoh item susu formula bayi lalu atau hasil pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang mana baru melahirkan.
2. Penawaran atau transaksi jual beli segera susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






