Tagar Peringatan Darurat Trending Topic pada X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic di area media sosial (medsos) X yang dimaksud sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat telah 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” di tempat media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mendiskusikan RUU Pilkada. Pembahasan yang dimaksud menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait aturan pencalonan kepala tempat di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam rapat yang digunakan dilakukan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR bersatu pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang menjadi sorotan di penyusunan draf RUU pemilihan kepala daerah ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala wilayah (cakada). Mayoritas fraksi pada forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur kemudian calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon Kepala Kabupaten serta calon delegasi Kepala Daerah dan juga calon wali kota kemudian calon perwakilan wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut aturan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai urusan politik juga atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan mempunyai kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud tak mempunyai kursi di dalam DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur juga disetujui di area tingkat Panja adalah:






