Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di tempat Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di tempat Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
“Sidang putusan perkara pembunuhan empat anak kandung akan dijalankan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Mulai Pekan (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan dilakukan di dalam Ruang Sidang Utama PN Ibukota Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah ada siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
“Untuk sidang besok, Panca sudah ada siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah lama mengakui lalu menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang mana seadil-adilnya.
“Perbuatannya ini memang sebenarnya salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang dimaksud adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman terhenti berhadapan dengan perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan perbuatan pidana secara sengaja dan juga terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.




