Tes Wawancara Calon Pimpinan KPK, Kapuspenkum Kejagung Ditanya mengenai Integritas

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di area Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih untuk panitia seleksi oleh sebab itu sudah pernah menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas apabila dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara merancang kepercayaan umum bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait mengenai integritas kemudian bagaimana memulai pembangunan hubungan KPK dengan majelis pengawas kedepan. Nah bagaimana mendirikan public trust mengatasi public trust yang digunakan selama ini dimiliki KPK,” kata Harli di tempat Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga ikut serta di konteks pemberantasan aksi pidana korupsi. Menurutnya, pelopor negara kemudian sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau mengawasi Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul diadakan pada konteks bagaimana juga sektor swasta dapat meninjau bahwa jangan sampai terlibat di aksi pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, dan juga kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi komponen evaluasi bagaimana persoalan komitmen persoalan independensi persoalan integritas perihal kolaborasi. Kerjasama dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang mana tambahan khusus lagi kolaborasi bersatu APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK pada keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang terhadap prinsip hukum equality before the law itu yang mana saya ungkapkan bahwa kita kembalikan hanya ke norma siapa pun bersatu kedudukannya di hukum,” pungkasnya.






