Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemanfaatan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep lalu Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat umum atau sebagai sosok yang dimaksud berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik secara langsung diberikan terhadap pejabat masyarakat yang dimaksud bersangkutan maupun untuk pihak lain yang tersebut diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di inisiatif Rakyat Bersuara di area iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun mengupayakan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang mana diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tidak ada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap di praktek gratifikasi tersebut, maka mereka yang tersebut terlibat bahkan sanggup dihukum. Ia menyampaikan hukumannya dapat mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini mampu diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini mengenai yang tiada sepele,” pungkasnya.






