TNI Usul Larangan Berbisnis Dihapus pada UU TNI, Kapuspen: Bisnis Jadi Sampingan Saja
Jakarta – Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar, menerbitkan kata-kata ihwal wacana penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Larangan bagi prajurit TNI berbisnis itu termuat di Pasal 39 UU TNI.
“Bisnis yang dilaksanakan (prajurit TNI) sebagai pekerjaan sampingan saja,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, serta beragam kegiatan usaha lainnya. Menurut dia, kegiatan berbisnis itu masih mengikuti aturan yang berlaku
Nugraha mengajukan permohonan agar penduduk tidaklah wajib cemas dengan usulan penghapusan larangan berbisnis ini. Dia mengklaim, meskipun diperbolehkan berbisnis, nantinya para prajurit tetap akan melaksanakan tugasnya sebagai tentara profesional.
“Dia akan profesional sebagai prajurit, dikarenakan itu adalah tugas utamanya,” ujarnya.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah pernah menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah lalu komite perihal ini belum dimulai.
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi UU TNI.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, M. Isnur, menafsirkan revisi UU TNI yang dimaksud membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara.
“Militer bukan dibangun untuk kegiatan industri serta kebijakan pemerintah dikarenakan hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Isnur berpendapat penghapusan larangan perusahaan di UU TNI tak hanya saja akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan di pertahanan lantaran bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung mengenai penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan lalu pertahanan.
Dia mengkaji bervariasi anggaran yang dikucurkan negara untuk TNI mestinya menimbulkan profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik kemudian berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis di UU TNI adalah sesuatu yang dimaksud berbahaya di konstruksi profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke pada ranah usaha kemudian urusan politik sebanding artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam keterpurukan demokrasi yang akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut.
Isnur juga mengungkit persoalan praktik usaha keamanan yang tersebut kerap dikerjakan oleh TNI berhadapan dengan perusahaan milik swasta juga negara juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik usaha keamanan yang selama ini terjadi, khususnya pada sektor sumber daya alam, salah satunya perampasan tanah adat.
Dia memandang praktik pengamanan ini menciptakan prajurit TNI berhadapan secara dengan segera dengan warga yang tersebut sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak ada jarang praktik pengamanan memunculkan kekerasan.
Menurut dia, telah sepatutnya negara melakukan konfirmasi kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara tidak dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
SAVERO ARISTIA
Artikel ini disadur dari TNI Usul Larangan Berbisnis Dihapus dalam UU TNI, Kapuspen: Bisnis Jadi Sampingan Saja






