Nasional

Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali pada pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) memiliki hak kemudian kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap manusia calon kepala wilayah (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan dapat dilaksanakan ketika masih pada proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mana awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan juga beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

“Iya bisa saja diadakan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya banyak dijalankan dalam pilkada-pilkada sebelumnya dan juga terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).

Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang tersebut umum terjadi kemudian dapat diadakan oleh partai politik, termasuk di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih mampu berubah masih mampu digoyang, masih mampu cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.

Ujang menilai apabila KPU bukan memiliki alasan untuk menolak calon baru yang tersebut diajukan oleh parpol, ketika dukungan terhadap calon lain telah terjadi dicabut. Karena, langkah akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU bukan mampu menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tiada sanggup mengandai-andai masalah hukum, kalau persoalan pendaftarannya, kalau memenuhi ketentuan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan segera calon bupati Kendal yang tersebut diusung dari PKB pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Related Articles

Back to top button