Mendag ungkap impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar

Tangerang, Banten – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang mana ditemukan Satgas Impor Ilegal di tempat Tangerang, Banten.
Zulkifli ketika konferensi pers temuan barang impor ilegal yang dimaksud dalam Tangerang, Senin, mengutarakan bahwa karpet hasil impor ilegal yang dimaksud ditemukan banyaknya 2.939 pieces.
"Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid lalu ada yang karpet panjang yang digunakan tak sesuai dengan prosedur, yang digunakan nilainya lebih besar kurang Rp10 miliar. Jumlahnya berjumlah 2.939 pieces," kata Mendag.
Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilaksanakan di gudang perusahaan beralamat pada Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Perusahaan bergerak di bidang sektor pembuatan karpet/permadani lalu sejenisnya.
Di gudang yang dimaksud ditemukan barang tekstil lalu barang tekstil merupakan karpet/permadani selama impor yang mana diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) serta registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, kemudian lingkungan hidup (K3L).
"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tiada persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, juga pajaknya berkurang," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan bahwa bidang yang disebutkan mengimpor ribuan karpet yang disebutkan tak sesuai dokumen. Industri yang dimaksud diduga menggunakan modus alasan materi baku.

Meski begitu, Kemendag kemudian Satgas Impor ilegal tak mempermasalahkan terhadap produksi lokal dari bidang tersebut. Kemendag semata-mata mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Mendag juga menuturkan bahwa karpet diduga ilegal yang disebutkan akan dikerjakan pemusnahan oleh pihak pengimpor di hal ini bidang yang disebutkan yang digunakan akan diawasi secara langsung oleh Satgas Impor Ilegal.
"Akan mengenakan sanksi administrasi terhadap importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," terangnya.
Oleh sebab itu, ia memohonkan para pelaku perniagaan pada beraneka bidang untuk patuh untuk aturan yang mana berlaku pada Indonesia.
"Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat," tegas Mendag.
Artikel ini disadur dari Mendag ungkap impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar





