Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK
Jakarta – Wacana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan untuk mobil serta kendaraan beroda dua motor mulai tahun depan sejumlah menantang perhatian masyarakat. Pasalnya, pengeluaran masyarakat akan bertambah oleh sebab itu premi yang tersebut harus dibayar tidaklah sedikit.
Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai ketika ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi ini. “Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Jokowi singkat usai mengunjungi acara Grand Launching Golden Visa ke Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kesulitan asuransi wajib ada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Proyek Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, pada antaranya mencakup asuransi kendaraan dalam bentuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan sesudah itu lintas, asuransi kebakaran, kemudian asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Menurut OJK, pelaksanaan undang-undang yang disebutkan mengawaitu peraturan pemerintah.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan penerapan asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan bersifat nirlaba sehingga tak membebani masyarakat.
“Kami dari asosiasi sangat concern bagaimana untuk dapat menerapkan iuran atau premi atau tarif asuransi ini supaya tidaklah membebani masyarakat,” ujar Budi Herawan pada Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Ia mengutarakan bahwa pihaknya berupaya untuk merumuskan usulan premi yang dimaksud setidaknya dapat menutupi biaya kerugian yang dimaksud harus diganti dengan layak bila terjadi klaim.
“Tentunya kami menggalakkan supaya pihak yang mana dirugikan itu mampu mendapatkan ganti kehilangan yang tersebut cukup lalu layak,” katanya.
Meskipun begitu, pada menentukan besaran premi asuransi tersebut, AAUI serta para anggota asosiasi akan mengupayakan tercapainya titik keseimbangan antara bidang kemudian kemampuan finansial masyarakat.
“Ya paling bukan kita harus dapat menyimpan break even point (BEP/titik impas) agar biaya operasional lalu semuanya harus bisa jadi tertutup,” ucap Budi.
Ia menuturkan bahwa skema pengelolaan maupun pembayaran asuransi TPL yang dimaksud sekarang ini belum ditetapkan sebab masih menanti perumusan beraneka aturan terkait, diantaranya Peraturan otoritas (PP) juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Masalah operator ini memang sebenarnya belum diputuskan, tapi memang benar sesuai yang tersebut diamanatkan Undang-Undang Pengembangunan serta Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK), bahwa semua asuransi umum yang tersebut terdaftar di OJK itu harus dilibatkan,” katanya.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan apakah nanti lembaga pengelola asuransi yang disebutkan berbentuk gabungan atau lainnya akibat masih di tahap pembahasan.
Berikutnya: Pembayaran Disatukan dengan STNK
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK






