Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang mana dicari akhir-akhir ini. karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order di tempat sebagian negara lalu akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di tempat luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud sanggup mendapatkan jaringan dari operator seluler pada Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang digunakan menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang mana miliki NPWP, dan juga 20 untuk yag tiada punya NPWP.
Masyarakat juga bisa saja mengimput perkiraan biaya yang mana akan merekan keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai iPhone 15 varian 128 GB di dalam tarif USD799 dengan perkiraan per dolar Negeri Paman Sam (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang mana mempunyai NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang digunakan bukan miliki NPWP harus membayar PPh lebih banyak tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, dia yang dimaksud tidaklah miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut



