1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berazam untuk melaporkan ke otoritas jikalau terdapat account yang digunakan terdeteksi proses judi online dan juga segera melakukan pemblokiran akun sesuai dengan prosedur kemudian ketentuan yang berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah dilakukan menemukan 1.049 akun yang tersebut teridentifikasi terkait judi online dan juga disertai dengan pemblokiran.
“Dalam rangka mengupayakan eksekutif pada memerangi judi online pada Indonesia, BRI telah terjadi proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi serta compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus menguatkan sistem internal sebagai strategi untuk berpartisipasi perangi judi online dalam Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang dimaksud terangkum di kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran aktivitas pidana pencucian uang lalu terorisme, termasuk judi online pada dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor operasi yang mana mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang digunakan lebih tinggi mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang dimaksud sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi akun BRI yang digunakan digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang disebutkan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini sudah BRI lakukan sejak Juli 2023 lalu hingga pada masa kini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak hanya saja itu, BRI juga berpartisipasi melakukan edukasi serta literasi untuk pengguna juga rakyat untuk tidaklah menyalahgunakan pemakaian account bank untuk kegiatan melanggar hukum serta menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidak ada memfasilitasi proses judi online pada semua channelnya lalu turut bergerak memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran tabungan yang tersebut terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Dunia Maya Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah lama ditutup sejak 28 Februari 2023 lalu telah lama dilaporkan terhadap otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berazam untuk berkoordinasi, berkolaborasi juga saling support dengan industri, regulator lalu stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang digunakan menggunakan sarana bank.
“Hal yang dimaksud diadakan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum lalu seluruh elemen warga secara terintegrasi serta konsisten,” pungkas Hendy.





