Kemenperin susun revisi Permenperin tentang SNI Ubin Keramik

kami sedang melakukan revisi Permenperin 85 kemudian kita harapkan sebentar lagi sanggup dikeluarkan, ditetapkan
Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permenperin) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Negara Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib.
Pejabat Praktis Pembina Industri Direktorat Industri Semen, Keramik serta Pengolahan Bahan Galian Non Logam (ISKPBGNL) Kemenperin Ashady Hanafie menyatakan revisi merupakan upaya untuk menjaga iklim bidang usaha industri.
"Saat ini posisinya kami sedang melakukan revisi Permenperin 85 lalu kita harapkan sebentar lagi bisa jadi dikeluarkan, ditetapkan. Karena harapan dari industri, ini dapat segera diberlakukan," ujar Ashady pada Diskusi Publik Indef secara virtual di Jakarta, Selasa.
Ashady menyampaikan revisi Permenperin yang dimaksud akan meliputi aturan-aturan yang digunakan tambahan komprehensif terkait dengan impor ubin keramik.
Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan impor khususnya pada sektor bidang ubin keramik.
"Di dalamnya kita sudah ada mulai melakukan pengaturan-pengaturan yang dimaksud lebih banyak komprehensif terkait dengan impor. Kita tidak ada membatasi impor, kita tidak ada menyetop impor, tapi kita bisa saja mencoba untuk mengendalikannya," kata Ashandy.
pemerintahan Indonesia di hal ini Kemenperin melakukan berubah-ubah kebijakan untuk mempertahankan iklim usaha, salah satunya melalui kewajiban SNI bagi ubin keramik.
Menurut Ashady, ini tidaklah hanya sekali berkaitan dengan permasalahan keselamatan dan juga kebugaran kerja (K3) tetapi juga merupakan hambatan non-tarif atau non-tariff barrier untuk impor.
Selain itu, terdapat juga tax allowance atau insentif yang digunakan diberikan pemerintah sebagai pengurangan penghasilan kena pajak bagi pemodal yang tersebut menanamkan modalnya sesuai Undang-Undang eksekutif Nomor 78/2019.
Kemenperin juga mengedepankan pemakaian tingkat komponen di negeri (TKDN) di setiap pengadaan barang, standar bidang hijau (SIH) serta nilai tukar gas bumi tertentu (HGBT).
Lebih lanjut, terdapat juga aturan perpanjangan safeguard barang ubin keramik selama 3 tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2021 yang mana mengenakan Bea Masuk terhadap impor ubin keramik dengan syarat China, Vietnam dan juga India.
"Awalnya kita ke negara China, lalu awal diberlakukan turun, pasca beberapa pada waktu naik lagi. Ternyata pengiriman barang tidak ada melalui China tapi India lalu Vietnam, akhirnya kita minta berlakukan juga ke India serta Vietnam," ucap Ashady.
Artikel ini disadur dari Kemenperin susun revisi Permenperin tentang SNI Ubin Keramik



