Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan revisi Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang digunakan akan mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menempuh tahapan yang sangat cepat.
Djarot mengemukakan RUU Wantimpres sudah ada disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024, berubah jadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, beliau mempersilakan warga menafsirkan RUU yang dimaksud diusulkan lalu disetujui secepat kilat tersebut.
“Coba tanya terhadap para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini,” kata Djarot ke kompleks parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti disitir Antara.
Menurut Djarot, Dewan Pertimbangan Agung sudah ada termaktub di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, ia meminta-minta Anggota DPR yang akan yang tersebut mengkaji revisi UU Wantimpres mengejawantahkan syarat-syarat di keanggotaan DPA.
“Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan atau PDIP ini mengaku belum pernah mendiskusikan amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang digunakan sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.
Pasal yang dimaksud menyebutkan presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang dimaksud bertugas memberikan nasihat lalu pertimbangan terhadap presiden, yang digunakan selanjutnya diatur pada undang-undang. Dengan begitu, Djarot berharap RUU yang dimaksud tak dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Wantimpres berisi pembaharuan nomenklatur nama lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nantinya, kata dia, presiden bisa saja memilih ketua lembaga yang disebutkan juga menentukan jumlah agregat anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang dimaksud sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.
Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan juga pertimbangan di mengambil kebijakan pembangunan. Namun, kata dia, RUU itu juga akan datang menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.
Selanjutnya, tahapan RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang Jadi Usul Inisiatif DPR






