Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tidaklah akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang tersebut aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang digunakan baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang dimaksud disebut ilegal dan juga tiada sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang mana dipimpinnya periode 2021-2026, tetap saja solid dengan langkah dengan di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, pada Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi kemudian menegakkan aturan hukum yang dimaksud berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di area Hotel JS Luwansa, Hari Minggu (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi berhadapan dengan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang bertujuan menegaskan langkah-langkah hukum juga penyelesaian secara Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang digunakan terlibat pada Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan juga pengkajian menghadapi pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah kemudian meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah juga meyakinkan pada bentuk surat-surat kemudian dokumen terkait persiapan Munaslub, yang tersebut menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 kemudian Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang tersebut dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad pada jumpa persnya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar tindakan Kadin Indonesia yang tersebut menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal dikarenakan tidak ada berlandaskan AD/ART.
“Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat untuk ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.





