Cara cek DPT Online pemilihan kepala daerah 2024 beserta syaratnya

DKI Jakarta –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menyavoid peluang tak terdaftar pada DPT padahal warga yang disebutkan telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP serta klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor lalu tempat kejadian TPS
- NIK kemudian NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, serta kelurahan.
Syarat-syarat menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih banyak pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili ke wilayah Negara Kesatuan Republik Nusantara yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak menjadi anggota terlibat Tentara Nasional Indonesi (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri).
Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar di DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menegaskan nama serta status terbaru Anda di DPT.
Namun, apabila pada hari pemungutan kata-kata nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya saja penting menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya





