Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidaklah sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum masih atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tidaklah serta-merta tindakan itu berlaku. Jadi langkah ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar pada gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun apabila tidak ada mengajukan banding, maka putusan itu sudah pernah miliki kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidaklah menyatakan banding berarti inkrah di waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mana dihadiri oleh oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding berhadapan dengan putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu lantaran putusan PTUN tidak ada sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu tidaklah sesuai dengan yang digunakan diharapkan, kemudian ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang mana penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang tersebut kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.





