Demokrat serta NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan belum sanggup menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilihan umum atau pemilihan raya 2024 pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.
Alasannya, kata KPU, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut diajukan oleh partai urusan politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan ucapan ulang yang mana diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.
“Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah ada sanggup melakukan penetapan perolehan kursi lalu calon terpilih, tetapi kami belum bisa jadi melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini cuma menyampaikan keadaan terkini,” ujar komisioner KPU Idham Kholik di ruang rapat kompleks KPU, Rabu, 31 Juli 2024, seperti diambil dari Tempo.
Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari setelahnya penetapan hasil perolehan pengumuman pilpres nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah juga calon terpilih, pada hal ini calon anggota DPR terpilih juga DPD terpilih.
Adapun sebelumnya, KPU sudah pernah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pilpres legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu sudah direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.
Namun, pada waktu penetapan perolehan kursi dan juga calon terpilih anggota DPR kemudian DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.
Idham menjelaskan, penyelenggaraan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK berhadapan dengan registrasi perkara yang mana masuk di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan gugatan ke MK yang dimaksud berasal dari Partai Nasdem kemudian Partai Demokrat.
“Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, serta juga di DKI DKI Jakarta ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem,” ujar Afifuddin
Dikutip dari Antara, permohonan pertama tentang PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Ibukota dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua, yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum bisa saja memverifikasi kapan MK bisa jadi menyelesaikan sengketa PHPU itu. Sedangkan setiap partai kebijakan pemerintah harus sudah ada mengetahui total perolehan pengumuman hasil pemilihan raya 2024 untuk bisa saja mencalonkan kepala wilayah yang tersebut pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala wilayah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan juga KPU dapat segera mengumumkan perolehan pengumuman hasil pemilihan 2024.
“Kami sangat yakin hal yang dimaksud akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya sebab ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif




