DPR Miliki Kewenangan di area RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan gubernur yang digunakan dijalankan Baleg DPR dengan otoritas di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan tindakan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan dilaksanakan dengan terbuka serta semua rakyat mengikuti sehingga apa yang digunakan telah lama diputuskan oleh DPR yang tersebut gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah terjadi dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, juga mendengar kebijakan MK,” ujar Muzani di area JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah dalam Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu sanggup memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep forward di dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani semata-mata berkata pembahasan diadakan secara terbuka.
DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR menyelenggarakan rapat bersatu Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).




