Nasional

DPR Minta Kemenkes lalu Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di area RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lalu Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pengaplikasian jilbab pada Rumah Sakit Medistra.

Kurniasih mengatakan, isu pelarangan penyelenggaraan jilbab ketika bekerja tak lagi relevan, lantaran undang-undang menjamin pekerja untuk tetap memperlihatkan melaksanakan kewajiban agamanya di area tempat kerja.

Dia juga memohonkan terhadap seluruh rumah sakit, klinik dan juga sarana layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.

“Sebab menjalankan keyakinan beragama di dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang tersebut diatur kemudian dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukan permohonan agar Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Kesehatan, bisa jadi turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).

Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta-minta agar menjamin proteksi untuk semua pekerja di menjalankan ajaran agama di area tempat bekerja di dalam mana pun juga juga di area bidang apa pun juga.

Kurniasih mengungkapkan, persoalan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM oleh sebab itu dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga persoalan hukum pelarangan jilbab di tempat sebuah maskapai bagi pekerjanya.

“Rumah Sakit lalu Fasyankes dapat belajar dari kasus-kasus ini bahwa tak relevan melarang karyawan berjilbab dalam tempat kerja. Justru rumah sakit lalu fasyankes mampu memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk dapat menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Bidang Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.

Related Articles

Back to top button