DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO juga Perbudakan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul telah lama disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi lalu sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang digunakan memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di area luar negeri,” ujar Evita dikutip, Hari Sabtu (22/3/2025).
TPPO telah masuk modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mana semakin melindungi pekerja migran.
“RUU P2MI harus memberikan pengamanan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan juga kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan pemeliharaan untuk PMI,” ungkapnya.
Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan meningkatkan pengamanan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum kemudian pengamanan bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin menegaskan negara mempunyai sistem pengawasan yang tersebut tambahan ketat pada mengawasi keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tuturnya.
DPR akan menjamin kebijakan yang mana dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar bukan lagi menjadi korban perdagangan orang dalam luar negeri.
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang digunakan mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 serta telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3/2025). RUU P2MI juga masuk Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) Fokus 2025.
Total ada 29 inovasi di RUU pembaharuan ketiga tentang P2MI. Sejumlah pembaharuan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran pada Pasal 4.
Selain itu, pada Pasal 5 serta 6 mengatur ketentuan pekerja migran Indonesia serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai pemeliharaan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus pada revisi UU P2MI juga diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur di Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.



