Eksepsi di Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela dalam di sistem peradilan pidana Indonesia yang tersebut dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang dimaksud untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang disebutkan diterima, maka perkara itu tiada diperiksa tambahan lanjut. Sebaliknya, pada hal tidak ada diterima atau hakim berpendapat hal yang disebutkan baru dapat diputus pasca selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak terhadap terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan untuk jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan melawan putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan untuk terdakwa serta juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di tempat di pemeriksaan pokok perkara; tiada jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi dikarenakan substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan permasalahan kewenangan pengadilan memeriksa kemudian mengadili perkara Tom Lembong kemudian bukan memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi pada KUHAP 1981 telah dilakukan memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga untuk jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang tersebut jujur dan juga adil (fair and just trial), akan tetapi justru dalam pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat tidak ada memberikan kesempatan yang digunakan adil serta jujur khususnya terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat sungguh memprihatinkan kemudian bukan sepantasnya dipertontonkan kehadapan penduduk luas khusus pada Ibu Pusat Kota yang tersebut sebagian terbesar sudah pernah melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa kemudian mengadili perkara Tom Lembong yang dimaksud bukan sepatutnya diabaikan majelis hakim lalu bahkan bukan sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun juga telah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang mana mengalami perkembangan pada mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang tersebut pada umumnya sudah pernah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong pada kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu dan juga menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai ketika ini tidaklah memberikan penjelasan yang mana memadai mengenai hambatan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang benar Tom Lembong cuma apes cuma nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang mana ditunjukkan dengan bukan memahami serta apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang tersebut menegaskan bahwa peradilan tipikor tak berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang dimaksud diatur di tempat UU Perdagangan impor kemudian ekspor, kecuali yang mana diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah ada tepat memenuhi serta sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh sebab itu menjadi ganjil dan juga tak dapat dipahami jikalau hakim yang digunakan sudah bersumpah berhadapan dengan nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat yang digunakan tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya sekali mencari jalan mudahnya cuma untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja di memeriksa perkara aktivitas pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman di dalam hadapan publik luas.
Seharusnya kesulitan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tempat PN Ibukota Indonesia Pusat menjadi perhatian penting Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang selayaknya juga pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di area negara hukum yang ber-Pancasila.




