Nasional

Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam sebab memberlakukan aturan tersebut.

Kritikan keras untuk BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang mana mengungkapkan “kerelaan” untuk melepas hijab belaka pada dua hari pada waktu bertugas adalah mengacaukan makna toleransi serta prinsip di beragama yang dimaksud dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang tersebut menurut kami tidak ada sejalan dengan nilai-nilai toleransi juga kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini di keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang mana disktiminatif juga tidaklah Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang digunakan dilindungi oleh konstitusi.

“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang disebutkan kemudian dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman kemudian kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang dimaksud lalu menyisihkan sumbangan anggota yang ingin bergabung sambil masih menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tiada memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di dalam masyarakat terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada pada waktu pengukuhan Paskibraka.

“BPIP menegaskan bahwa tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang dimaksud diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah dilakukan menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian juga sikap tampang Paskibraka.

Related Articles

Back to top button