Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini adalah Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah dilakukan menyetujui secara resmi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan bukan hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) terkait pemberhentian terus Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden sudah pernah melakukan penandatanganan Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan bukan hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui instruksi singkat terhadap wartawan di dalam Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian terus selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan langkah pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila untuk anggota Panitia pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. DKPP memang benar berwenang menjatuhkan sanksi apabila berlangsung pelanggaran.
Lantas seperti apa kewenangan DKPP mengakhiri keanggotaan KPU?
Kewenangan DKPP ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan di Pasal 159 ayat (2) huruf c juga d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik dan juga juga menjatuhkan sanksi untuk pengurus pemilihan umum yang mana terbukti melanggar kode etik.
“DKPP berwenang:
c. Memberikan sanksi terhadap pelopor pemilihan umum yang terbukti melanggar kode etik; serta
d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b di UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, pada hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan bukan dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya pada UU Nomor 15 Tahun 2011.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, kemudian KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tiada mampu melaksanakan tugas, dan juga kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tiada hormat,” bunyi Pasal tersebut.
Adapun DKPP di menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tiada hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan di Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
“a. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Daerah atau Daerah Perkotaan Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang mana sah;
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi memperoleh kekuatan hukum masih oleh sebab itu melakukan tindakan pidana pemilihan umum dan juga langkah pidana lainnya;
e. Tidak hadir di rapat pleno yang bermetamorfosis menjadi tugas serta kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang mana jelas; atau
f. Melakukan perbuatan yang tersebut terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi kemudian KPU Daerah atau Pusat Kota pada mengambil langkah juga penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di sisi lain, walaupun DKPP berwenang menghentikan keanggotaan KPU, namun anggota yang mana dipecat tak secara langsung diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU pada Pasal 4 ayat 2, pengangkatan kemudian pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
“Peresmian pengangkatan juga pemberhentian Ketua kemudian Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud di Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden menghadapi usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.
Sementara itu, menurut UU pemilihan raya pada Pasal 37 ayat (3) secara rinci mengatakan bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi kemudian Wilayah atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang tersebut telah lama memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
“a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;
b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; dan juga
c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU,” bunyi regulasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah





