Kejari Selidiki Dugaan Manipulasi Skor Rapor di SMPN 19 Depok
Depok – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan sudah pernah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang dimaksud diduga diwujudkan aparatur sipil negara (ASN).
“Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, pada waktu dikonfirmasi Kamis, 18 Juli 2024.
Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang digunakan sudah pernah diterima dalam beberapa SMA Negeri dalam Depok dibatalkan penerimaannya pasca terbukti melakukan manipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Anggota Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi.
Nilai rapor para siswa yang dimaksud diubah pihak sekolah demi memenuhi kriteria masuk ke sekolah negeri lewat jalur prestasi. Dinas Pendidikan Jawa Barat menganulir penerimaan mereka.
Menurut Ubay -sapaanya, jikalau ditemukan indikasi unsur pidana pada skandal tersebut, teristimewa terkait korupsi sebagai dugaan gratifikasi atau suap, pihaknya akan menindaklanjuti.
“Masih tahapan telaah ya, kami belum bisa jadi ungkap tambahan lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan juga pertimbangan untuk pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dijalankan ASN layak diteruskan ke seksi tindakan pidana khusus guna dilaksanakan serangkaian hukum,” terang Ubay.
Ubay menegaskan pihaknya tidak ada pandang bulu ketika mendalami skandal tersebut. “Sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ubay.
Ubay berharap masyarakat berperan bergerak di melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terbentuk ke lingkungan pendidikan.
“Partisipasi berpartisipasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk menyimpan integritas serta kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik serta pejabat pada lingkungan sekolah untuk bekerja dengan jujur juga profesional,” papar Ubay.
Pihaknya akan meyakinkan setiap langkah penanganan dikerjakan dengan transparan juga akuntabel, sehingga tindakan hukum skandal katrol nilai rapor pada SMPN 19 Depok ini menjadi perhatian serius Kejari Depok.
“Diharapkan dapat bermetamorfosis menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyimpan integritas pada bola pendidikan,” ucap Ubay.
Pilihan editor: PDIP Persoalkan Pelaksana Tindakan KPU dalam Sidang PTUN
Artikel ini disadur dari Kejari Selidiki Dugaan Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok




