Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang dimaksud tidak ada tepat sasaran juga berpotensi men-disinsentif kampanye penyelenggaraan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tak akan menghasilkan kembali kebijakan yang tersebut adil serta tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang digunakan seharusnya tak didasarkan pada kemampuan dunia usaha atau domisili penggunanya dikarenakan konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi masyarakat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menggerakkan pemanfaatan transportasi umum yang dapat mengempiskan pemanfaatan kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi masyarakat tersebut,” kata Nurcahyo pada keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi masyarakat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan warga tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Konsumen KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang tersebut semuanya membutuhkan akses yang mana terjangkau dan juga adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang inklusif serta terbuka untuk semua kalangan. Oleh oleh sebab itu itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK oleh sebab itu bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, apabila pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah lama memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan untuk kelompok pelajar, lansia, lalu penyandang disabilitas,” pungkasnya.





