KPU Harus Buat Aturan Rinci mengenai Putusan MK Perbolehkan Kampanye di area Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohonkan KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan memperbolehkan kampanye pilkada dalam kampus. Diketahui, MK pada putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada pada kampus asalkan mendapatkan izin dan juga bukan mengakibatkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Hari Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tiada terlambat pada mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat mengakibatkan permasalahan misalnya jadwal yang mana mirip ataupun berkampanye di tempat kampus sama.
“MK telah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di area mana lembaga pendidikan tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di tempat tempat institusi belajar atau kampus,” kata Ilham.
“Karena pada pengalaman kita kemarin ketika apabila tidak ada diatur serinci kemungkinan besar saya khawatir kemudian nanti misalkan ada penyelenggaraan kampanye di area kampus yang identik atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di area kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga memohon KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di tempat kampus terhadap masyarakat, kontestan, kemudian sivitas akademika pada kampus.
“Karena saya khawatir ini tiada disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang dimaksud berbeda satu sebanding lain yang dimaksud nantinya menghasilkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan pada waktu dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang dimaksud dilaksanakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita di area beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di dalam beberapa tempat itu pengalaman saya di dalam Aceh, itu berbahaya sekali lantaran menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.




