Putusan MK Final kemudian Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohonkan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur . Sebab, di revisi yang digunakan dilakukan, DPR telah lama menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 kemudian Nomor 70.
Ketua Area Hukum dan juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, oleh sebab itu menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala tempat dari 20 persen kursi di area DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung total pemilih di dalam wilayah tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final kemudian mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang tersebut diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan juga penafsiran sedikit pun menghadapi amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut telah tak dibahas sejak Oktober 2023 kemudian tak masuk juga di Prolegnas 2024, secara secara tiba-tiba pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang mana mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK mengenai usia 30 tahun calon gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR tambahan menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur serta 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang mana berada di dalam parlemen tetap memperlihatkan harus memiliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen ucapan sah. Sedangkan partai nonparlemen dapat mengajukan dengan kata-kata sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah total pemilih di dalam tempat tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi putaran baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tak mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Area Hukum dan juga HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang digunakan mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan kepala daerah selama bukan mengindahkan putusan dari MK.





