Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK lalu dijatuhi sanksi sedang merupakan teguran tertulis. Padahal pada waktu ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) apabila putusan yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan dia di menyeleksi Capim KPK.
“Saya pasrahkan terhadap Pansel saja. Jadi, saya tiada di kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap saja percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah melawan penilaian Pansel.
“Tentu saya tetap saja confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron dalam bentuk sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini merupakan teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan berbentuk agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan mentaati juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





