Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Billion

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 sekadar angkanya berada di dalam sikap Rp327 triliun.
Data yang dimaksud berdasarkan rilis Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam mana terdapat lebih besar dari 168 jt kegiatan judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust juga perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust serta perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya perasaan khawatir terkait pengaplikasian pinjaman online (pinjol), teristimewa dari platform digital ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang mana tidak ada teregulasi atau ilegal banyak kali menawarkan proses pinjaman yang mana sangat cepat lalu mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang dimaksud terlibat di kecurangan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas lapangan usaha fintech serta pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak ada akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi sektor fintech yang dimaksud sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan.






