Bisnis

Otorita IKN Buka Loker 600 Formasi di tempat CPNS 2024, Berminat?

JAKARTA – Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) membuka 600 formasi pada CPNS 2024 . Otorita IKN memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia (WNI) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tempat lingkungan Otorita IKN.

Seleksi akan dibuka untuk mengisi sikap staff dalam bidang:
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum lalu Kepatuhan;
3. Deputi Sektor Perencanaan serta Pertanahan;
4. Deputi Area Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Lingkup Sosial, Budaya, kemudian Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Sektor Transformasi Hijau serta Digital;
7. Deputi Area Lingkungan Hidup serta Sumber Daya Alam;
8. Deputi Sektor Pendanaan serta Investasi; dan
9. Deputi Lingkup Sarana kemudian Prasarana.

Pendaftaran serta pengiriman berkas administrasi diadakan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ sebagaimana terlampir sesuai dengan formasi yang tersebut akan dilamar. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus dan juga ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Lebih lanjut informasi detail syarat, ketentuan, daftar kontestan berikut nilai, dan juga jadwal seleksi dapat dicermati pada Pernyataan Nomor PENG-1/OIKN.1/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.

Seluruh pengumuman seleksi terbuka di dalam lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui website ikn.go.id dan juga media sosial resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).

– Seleksi akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan:

Pertama, seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang mana telah dilakukan terdaftar padasSistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang mana sudah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), lalu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga, Pelamar yang tersebut miliki Skor SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;
2) Melamar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersebut sejenis dengan yang digunakan pada waktu pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Melamar pada jenjang lembaga pendidikan yang serupa dengan yang mana digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;
4) Memenuhi Kuantitas Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang tersebut akan dilamar;
5) Pemilihan diadakan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Pemakaian Kuantitas SKD CPNS Tahun Anggaran 2023; dan
6) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tak melakukan konfirmasi, maka yang dimaksud bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.

Keempat, ada seleksi Kompetensi Sektor (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang sudah pernah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; danselain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB Tambahan sebagai Wawancara oleh Panitia Seleksi CPNS Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara.

Related Articles

Back to top button