Bivitri Susanti: Terlaksana Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan dukungan partai kebijakan pemerintah di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 bersifat final serta mengikat juga dan juga berlaku merta bagi semua pihak. Oleh sebab itu, bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kalau sampai disimpangi maka sudah pernah terjadi pembangkangan konstitusi lalu bila terus dibiarkan berlanjut maka pemilihan gubernur 2024 adalah inkonstitusional kemudian tak legitimate untuk diselenggarakan,” ujar Bivitri ketika dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan MK adalah satu-satunya lembaga penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 di sistem hukum dalam negeri ini. Maka dari itu, pemerintah, DPR, lalu seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati serta tunduk pada putusan MK.
“Putusan MK tak sanggup dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” jelasnya.
“Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, bukan terkecuali DPR, pemerintah, lalu Mahkamah Agung,” sambungnya.
Sebagai informasi, MK telah lama mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan kepala area (Pilkada) 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang bukan dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan juga calon duta gubernur:





