Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Penyertaan Modal dalam IKN dan juga Tarik Wisatawan Mancanegara
Jakarta – Menteri Wisata serta Perekonomian Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan pemerintah telah terjadi merumuskan kebijakan baru untuk mempermudah pembangunan ekonomi asing masuk ke Indonesia. Salah satunya, yakni melalui kebijakan golden visa.
“Golden visa diharapkan mampu menggalakkan perkembangan pembangunan ekonomi di dalam Tanah Air berubah jadi tambahan baik,” kata Sandiaga melalui jawaban ditulis yang tersebut diterima Tempo, Selasa malam, 23 Juli 2024. “Khususnya, juga untuk menstimulasi pembangunan ekonomi di dalam IKN.”
Golden visa merupakan item keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk lalu tinggal di dalam Indonesi pada jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemerintan akan datang meluncurkan kebijakan ini Kamis, 25 Juli 2024, ke Jakarta. Berdasarkan undangan peliputan yang digunakan diterima Tempo dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum serta dan juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham), Presiden Jokowi kemudian Menkumham Yasonna Laoly akan berubah jadi pembicara kunci di acara tersebut.
Sandiaga menyampaikan, ketika ini pembangunan ekonomi minimal yang tersebut diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun turun dari US$ 25 jt berubah menjadi US$ 5 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, turun dari US$ 50 jt berubah menjadi US$ 10 juta.
Mantan Wakil Pengelola DKI Ibukota itu berharap golden visa bukan belaka mendebarkan investasi, tapi turut mengejutkan wisatawan di negara lain untuk ke indonesia. Sebab, dengan golden visa, wisatawan mancenagara tak penting mengajukan permohonan visa berulang. “Tapi dengan catatan, pemegang golden visa itu berada dalam Negara Indonesia kurang dari setahun. Kalau sudah ada lebih lanjut dari setahun, tidak ada dapat dikategorikan sebagai wisatawan mancanegara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandiaga memaparkan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian pada kebijakan golden visa. Ia juga mengklaim kementeriannya bersatu Kemenkumham menyiapkan langkah mitigasi untuk menghindari dampak negatif kebijakan golden visa. Di antaranya, dengan background checking atau pengecekan latar belakang terhadap pemohon juga sumber dana yang digunakan diinvestasikan. Selain itu, menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap wisatawan yang sudah mendapat golden visa.
“Kami juga mengusulkan pengkajian ulang kembali agar kebijakan golden visa tidaklah ditetapkan permanen tapi dapat dievaluasi kemudian dihentikan apabila sewaktu-waktu diperlukan,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN dan Tarik Wisatawan Mancanegara






