Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Hal ini Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan tarif rumah pada tahun 2025 akan sangat lebih besar mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang dimaksud dipungut oleh pemerintahan untuk Pajak Pertambahan Angka (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, jikalau hendak membeli rumah dengan nilai Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang tersebut ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan hanya saja untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang harus ditanggung juga oleh konsumen.
“Kita juga mengawasi memang benar eksekutif harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang tersebut dilaksanakan pemerintah itu bisa jadi menciptakan sesuatu yang dimaksud produktif,” ucapannya ketika dihubungi MNC Portal, Hari Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga pada waktu ini memang benar belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal sebagai PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang mana diadakan beberapa tahun kebelakang.
“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Hal inilah yang menurutnya, nilai rumah baru untuk tahun depan akan berjauhan lebih banyak mahal apabila bukan diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli penduduk yang dimaksud dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan warga untuk memiliki hunian.
“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli warga masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya lebih lanjut baik,” harap Joko.
Bukan belaka itu, mulai tahun 2025 PPN menghadapi Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang diadakan tiada di kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang digunakan termasuk di KMS adalah merancang bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dimaksud diadakan oleh pihak lain. Pertemuan Membangun Sendiri atau KMS dilaksanakan bukanlah pada rangka kegiatan bidang usaha Badan yang hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang mana dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang mana bersangkutan sendiri lalu tidak digunakan buat usaha.
“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang mana harus kita keluarkan akibat ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.






