Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan juga Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengatakan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang mana menyangkut urusan politik dan juga kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber di area Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, pada momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum di tempat bidang keperdataan, kemudian hukum pada kasus-kasus warga biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau telah menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang dimaksud diperkosa, di tempat mana sumber daya serta energi hukum disedot agar bisa saja meningkatkan kekuatan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan lantaran tidaklah ada pada Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada inovasi UU dan juga isinya tak diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi oleh sebab itu berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada pada waktu UU ditetapkan semua hakim yang tersebut ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang dimaksud diperhalus sedikit di dalam mana hakim yang tersebut diminta konfirmasi itu hanya sekali orang-orang yang mana masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang digunakan harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, kemudian Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, bukan boleh ada pemberhentian hakim MK itu menghadapi nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tak terlibat pemerintah di dalam di kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidaklah diangkat lagi. Kan tak boleh di area pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.






