Soal PP Kesehatan, pemerintahan Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing sama-sama kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah pada men-drive Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak terpencil berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di area di PP 28/2024 tidaklah ada identik sekali pengaturan kesehatan, yang dimaksud ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, dan juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman berhadapan dengan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani juga turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal dalam Indonesia.
Agus meragukan komitmen pemerintah yang tersebut ingin menjaga kedaulatan negara dan juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi keperluan ekonomi, justru kalah identik kepentingan kebugaran global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing lalu kelompok anti tembakau untuk membunuh biosfer pertembakuan yang tersebut kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi di area Jakarta, Mulai Pekan (26/8/2024).
Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Hal ini Isinya
Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang dimaksud berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor barang tembakau kemudian rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang mana terdiri melawan desain lalu tulisan.”
Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang mana dibuat oleh pemerintah menghadapi pesanan ormas global anti tembakau.
“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku sektor hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar dikarenakan beban biaya produksi yang tersebut melonjak. Sebab, merekan harus merancang ulang kemasan secara total yang tersebut membutuhkan pembangunan ekonomi besar serta waktu yang mana lama. Kalau IHT legal gulung tikar, terhadap siapa jutaan petani tembakau akan berjualan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tiada menjadi bagian dari ketentuan yang mana mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes dapat menentukan kapan hanya ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh sebab itu desain kemasan termasuk hak kekayaan dan juga sektor dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.






