Nasional

Cara cek DPT Online pemilihan kepala daerah 2024 beserta syaratnya

DKI Jakarta –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menyelesaikan serangkaian verifikasi terhadap daftar pemilih. Setelah serangkaian yang disebutkan selesai, penduduk dapat melakukan pengecekan untuk meyakinkan apakah sudah ada terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Pengecekan DPT diperlukan untuk menyavoid peluang tak terdaftar pada DPT padahal warga yang disebutkan telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

 

Melansir melalui laman resminya, KPU sudah memberikan panduan terhadap masyarakat tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang mana penting diikuti:

 

Cara cek DPT pemilihan gubernur 2024
 
  • Buka situs/link DPT pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
  • Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
  • Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP serta klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
  1. Nama lengkap Pemilih
  2. Nomor lalu tempat kejadian TPS
  3. NIK kemudian NKK
  4. Kabupaten/kota, kecamatan, serta kelurahan.​​​​​​​​​​​​​​

Syarat-syarat menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023

  • Berusia 17 tahun atau lebih banyak pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili ke wilayah Negara Kesatuan Republik Nusantara yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak menjadi anggota terlibat Tentara Nasional Indonesi (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri).

Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar di DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menegaskan nama serta status terbaru Anda di DPT.

Namun, apabila pada hari pemungutan kata-kata nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya saja penting menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya

Related Articles

Back to top button
racikan mbg menelusuri gates of olympus dengan metode analitisriset empiris mbg membahas hujan emas lucky neko yang meledakpgsoft menyajikan animasi kreatif dengan tampilan futuristik modernperkembangan aplikasi lokal yang diapresiasi rupiahggmahjong ways dan peran animasi dalam meningkatkan pengalaman visual mbgkajian mahjong ways 2 mengenai harga minyak melalui data terukur terkiniwild bandito evaluasi sistem multi payout kaskade wb6strategi slot online analitik berbasis ritme lebih stabilpola terbaru mahjong ways 2 yang lagi gacor di bosggpendekatan mbg mengamati wild bandito secara objektif dan terukurterungkap pola gacor mahjong wins 2 hari ini dari user setia kpkggsuper scatter menghadirkan efek cepat instan dengan sensasi berbedasuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifstrategi pemain bosgg tembus jp wahjong ways 2 dengan modal tipissuper scatter sajikan bonus ultra 70 mode dengan mekanisme baruriset integral mbg menilai scatter emas the dog house yang liarkarhutla dan sweet bonanza dikaji lewat pendekatan teknis yang terarahperkembangan startup lokal dalam catatan rupiahgg