Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan tempat pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah cuma mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan kebijakan tingkat I dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, sikap pemerintah hanya saja merespons terkait hal-hal yang dimaksud diajukan DPR.
“Dan dinamika yang dimaksud mengalami perkembangan pada di persidangan, mirip sekali kami itu belaka merespons dan juga mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata di persidangan itu kemudian ada materi baru yang digunakan disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, beliau mengklaim kedudukan pemerintah hanya sekali memperhatikan dinamika yang tersebut berprogres pada di persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis lalu ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.





